Hapus Presidential Threshold, MK: Parpol Tak Usung Capres Sanksi Tak Ikut Pemilu Lagi

Video by via Dailymotion
Source

Sponsored:

Atlas of AI: Power, Politics, and the Planetary Costs of Artificial Intelligence - Audiobook


Uncover the true cost of artificial intelligence.

"Atlas of AI" by Kate Crawford exposes how power, politics, and profit extract from our planet, our labor, and our freedom.

From hidden mines to massive data empires, discover how AI is reshaping who we are—and who holds control.

Listen now, and see the system behind the screens before the future listens to you. = > Atlas of AI $0.00 with trial. Read by Larissa Gallagher


JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan ambang yang sebelumnya diberlakukan.

#pemilu #presidentialthreshold #mk

Baca Juga [FULL] 4 Hari Lagi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, Bagaimana Persiapannya? di https://www.kompas.tv/nasional/564201/full-4-hari-lagi-pelaksanaan-program-makan-bergizi-gratis-prabowo-gibran-bagaimana-persiapannya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/564202/hapus-presidential-threshold-mk-parpol-tak-usung-capres-sanksi-tak-ikut-pemilu-lagi

Go to Source