Video by via Dailymotion
Source
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyebut, Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat judi online.
Dalam menangani maraknya kasus judi online, polisi telah menangkap sejumlah selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Mereka mempromosikan judi online melalui media sosial miliknya.
Pada 14 Oktober 2022 polisi telah menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia.
Kemudian Apin BK langsung dibawa ke Indonesia dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Apin BK divonis hukuman 3 tahun penjara.
Bareskrim Polri mengungkap beberapa kendala dalam memberantas judi online.
Kepala Biro Pengawas dan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu kendala pengungkapan kasus judi online lantaran server serta korban judi online berada di negara yang berbeda.
Menurut Iwan, hal itu menjadi penghambat dalam pengusutan kasus judi online.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo telah menyiapkan jurus baru untuk menindak situs judi online.
Tidak hanya memblokir platform judi online, Kominfo juga akan menyasar akun rekening pemilik judi online.
Untuk itu Kominfo akan bekerjasama dengan otoritas jasa keuangan atau OJK agar bisa memblokir akun rekening pemilik judi online.
Terhitung sejak Juli 2018 hingga Agustus 2023, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi judi online yang menyerupai aplikasi permainan.
Sebanyak 886.719 konten perjudian online telah diblokir Kominfo.
Baca Juga Gelapkan Uang WNA Asal Kanada untuk Judi Online, Pria di Karangasem Ditangkap! di https://www.kompas.tv/video/437340/gelapkan-uang-wna-asal-kanada-untuk-judi-online-pria-di-karangasem-ditangkap
#judionline #selebgram #aplikasijudi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437659/indonesia-darurat-judi-online-apa-yang-harus-dilakukan-pemerintah